Minggu, 13 Mei 2012

AD / ART IKATAN PEMUDA SEPAKAT (IKPS) PONTIANAK TENGGARA

IKPS FOTO BERSAMA WAKIL WALIKOTA PONTIANAK DENGAN ANGGOTADPR / RI

PANITIA HARI BESAR ISLAM

DEWAN PEMBINA

TUR IKPS
LOGO IKPS


AD / ART

ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN PEMUDA SEPAKAT
( I K P S )
Badan Hukum : nomor 21









Alamat : Jl. A. Yani Sepakat II. Kecamatan Pontianak Tenggara Kalimantan Barat. Telp. 0561 7980699 / 081257577779


ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA SEPAKAT ( I K P S )

BAB I
NAMA, SAAT BERDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Sepakat disingkat “IKPS”.
(2)    Organisasi ini berdiri pada tanggal 7 Juli 2009
(3)    Organisasi ini berkedudukan di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 2
(1)   Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 3
(1)     Bertujuan untuk menghimpun pemuda/i dan masyarakat asal Sepakat Satu dan Dua Pontianak Tenggara yang ada di Kota Pontianak.
(2)     Organisasi ini bertujuan untuk aktif membangun potensi kreatifitas Pemuda/i dan masyarakat Sepakat Satu dan Dua Kecamatan Pontianak Tenggara untuk turut serta aktif dalam membangun Kota Pontianak
(3)     Organisasi ini bertujuan dalam segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat pemuda sepakat satu dan dalam hal yang lebih baik.
(4)     Memelihara rasa persaudaraan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
(5)     Bertujuan dalam segala hal yang tidak melanggar aturan organisasi demi memajukan organisasi.

BAB III
USAHA DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
(1)    Melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang ada di  Sepakat Satu dan Dua Pontianak Tenggara di Kota Pontianak.
(2)    Berperan secara aktif dan positif membangun masyarakat dalam pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat adil makmur, melalui kegiatan-kegiatan yatiu:
a.       Memperdayakan masyaraka, sehingga dapat menjadi potensi pembangunan nasional.
b.      Melakukan usaha-usaha sosial kemasyarakatan dalam arti yang seluas-luasnya untuk memperkecil kesenjangan sosial baik yang dilakukan oleh IKPS maupun bekerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain.
c.       Mengusahakan terciptanya ruang pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara profesional.
(3)    Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.

Pasal 6
(1)   Menghimpun, menggerakan, membina, dan meningkatkan potensi Pemuda asal Sepakat Satu dan Dua Kecamatan Pontianak Tenggara di Kota Pontianak dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
(2)   Berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

BAB IV
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN

Pasal 7
Status
(1)   IKPS adalah organisasi Pemuda Sepakat Satu dan Dua.

Pasal 8
Sifat
(1)   IKPS bersifat independen.

Pasal 9
Peranan
(1)   IKPS berperan sebagai bagian dari insan pembangunan bangsa.

BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 10
(1)   Yang dapat menjadi anggota organisasi adalah warga asal Sepakat  1 dan 2 Pontianak Tenggara di Kota Pontianak baik pria maupun wanita yang mendaftar sebagai Anggota Orgaisasi serta memiliki kartu anggota.

BAB VI
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
(1)    Setiap pemuda/i yang berasal dari Sepakat satu dan Dua yang mendaftar sebagai anggota dan akan mendapatkan Kartu Anggota Pengurus IKPS.

BAB VII
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12

(1)   Susunan kepengurusan organisasi disemua tingkatan terdiri dari :
a.       Dewan Penasehat
b.      Dewan Pembina
c.       Ketua.
d.      Sekretaris
e.       Bendahara.
f.       Bidang-bidang organisasi.


BAB VIII
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
(1)   Kekuasaan Tertinggi di Pegang Musyawarah Anggota.

Pasal 14
(1)   Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Anggota / Mubes.


Pasal 15
(1)   Rapat-rapat dalam organisasi terdiri atas rapat pimpinan, rapat pleno, rapat harian.

BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 16

(1)   Keuangan atau sumber dana organisasi diperoleh dari:
a.       Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
b.      Sumbangan yang tidak mengikat.
c.       Usaha dan penerimaan lain yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT.

BAB X
SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 17
(1)   Untuk menyelenggarakan administrasi organisasi tingkat dibentuk sekretariat organisasi.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI

Pasal 18
(1)   Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Pengurus IKPS yang merupakan institusi tertinggi organisasi dengan mengundang keseluruhan anggota, dimana minimal 2/3 utusan menyetujui diadakannya perubahan atas anggaran dasar.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19
(1)     Pembubaran IKPS dilakukan oleh Musyawarah Anggota / Mubes.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau oleh pengurus melalui kebijakan dan Tata Aturan pengurus organisasi IKPS.
(2)    Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya ditetapkan dan dinyatakan syah pada Musyawarah Anggota pada tanggal 7 Juli 2009.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA SEPAKAT
( IKPS )
KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1)    Organisasi adalah organisasi Ikatan Pemuda Sepakat (IKPS) Pontianak Tenggara.
(2)    Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Organisasi.
(3)    Anggota adalah anggota organisasi.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 2
(1)     Asas organisasi berdasarkan pancasila merupakan asas organisasi sebagaimana asas negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)     Dalam hal asas organisasi sebagaimana ayat 1 merupakan asas landasan oprasional organisasi IKPS.

Pasal 3
(1)    Bertujuan untuk menghimpun pemuda/i dan masyarakat asal Sepakat Satu dan Dua Kecamatan Pontianak Tenggara yang ada di Kota Pontianak.
(2)    Organisasi ini bertujuan untuk aktif membangun potensi kreatifitas Pemuda/i dan masyarakat Sepakat Satu dan Dua Pontianak Tenggara untuk turut serta aktif dalam membangun Kota Pontianak.
(3)    Organisasi ini bertujuan dalam segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat pemuda sepakat satu dan dalam hal yang lebih baik.
(4)    Memelihara rasa persaudaraan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
(5)    Bertujuan dalam segala hal yang tidak melanggar aturan organisasi demi memajukan organisasi.

BAB III
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 4

(1)   IKPS memiliki lambang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai berikut.
a.       Bentuk lambang IKPS bulat dengan tali pengikat, melambangkan IKPS mengikat semua golongan tidak memandang sisi lain.
b.      Warna kuning  pada tali lingkarang yang mengikat melambangkan tanggung jawab pribadi maupun sosial terhadap perkembangan dariah sebagai wujud kepedulian anggota terhadap diri dan lingkungannya.
c.       Buku yang terbuka serta tangan tangan yang menjunjung buku melambangkan bahwa IKPS merupakan salah satu wadah bagi Pemuda-pemudi untuk menggali ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.
d.      Di atas buku terdapat sebuah obor yang menyala melambangkan semangat pemuda yang selalu membara untuk menggali ilmu pengetahuan.
e.       Tugu katulistiwa melambangkan IKPS berdiri di wilayah Katulistiwa.
f.       Tulisan berwarna biru melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan sebgai cita-cita yang harus diraih.


BAB IV
USAHA ORGANISASI

Pasal 5
(1)   Bentuk usaha-usaha dalam organisasi sebagai berikut :
a.       Mengusahakan beas sisa bagi anak-anak yang kurang mampu khususnya masyarakat Sepakat I dan Sepakat II.
b.      Dalam hal usaha organisasi dibidang sosial budaya, diupayakan berdasar kemampuan/berkesinambungan, dalam hal pembinaan kebudayaan daerah termasuk aspek promosi dan pelibatan/pameran kebudayaan serta usaha-usaha dibidang sosial kemasyarakatan seperti bantuan yang bersifat relatif bagi masyarakat dalam bentuk bencana alam dll.
c.       Dalam bentuk usaha ekonomi, organisasi mencanangkan dalam bentuk antara lain usaha koperasi, usaha dagang atau usaha ekonomi lainnya yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengangkat harkat dan matabat organisasi maupun jiwa interpreneurship.
d.      Mengusahakan terciptanya ruang pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara proposional.
(2)   Mengusahakan dan Bekerja sama dengan pemerintah atau badan swasta untuk mengembangkan dibidang perekonomian, perdagangan dan lingkungan hidup.
(3)   Bekerja sama dengan lembaga sejenis baik di dalam maupun di luar negeri untuk melakukan usaha-usaha tersebut diatas.
(4)   Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud-maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BAB V
TUGAS POKOK ORGANISASI

Pasal 6
(1)   Tugas pokok organisasi meliputi :
a.       Menghimpun dan membina anggota di maksudkan untuk kepentingan-kepentingan kualitas organisasi.
b.      Menggerakan anggota di maksudkan untuk kepentingan organisasi yang tidak bersifat mobilisasi politik.
c.       Menghimpun, menggerakan dan membina potensi organisasi baik secara ke dalam maupun ke luar di lakukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
d.      Mempromosikan dan mengorbitkan pengurus potensial organisasi ke segala lini sektor instansi swasta maupun pada lembaga pemerintah melalui kerjasama ikatan alumni organisasi.
(2)   Berpartisipasi dalam pembangunan  baik sekala daerah maupun sekala nasional dilakukan dalam bentuk program partisipatif dengan menjalin kemitraan pemerintahan maupun swasta, baik melalui bentuk kebijakan aksi maupun dalam bentuk kebijakan pro aktif non aktif.

BAB VI
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI

Pasal 7
Status
(1)     IKPS adalah organisasi Pemuda Sepakat Satu dan Dua.

Pasal 8
Sifat
(1)   Organisasi bersifat independen.

Pasal 9
Peranan Organisasi

(1)   Berperan sebagai organisasi yang menjadi wadah perjuangan pemuda Sepakat I dan Sepakat II.
(2)   Dalam hal peranan organisasi sebagai insan pembangunan bangsa diatur sebagai berikut :
a.       Berperan dalam memfasilitasi media informasi sebagai acuan partisipatif.
b.      Mendistribusikan peran-peran pengurus organisasi dalam berbagai aspek pelibatan seperti pendampingan terhadap kesulitan-kesulitan dalam dimensi sosial kemasyarakatan.
c.       Dalam hal peran sebagai agen sosial kontrol, diharapkan dalam bentuk peran analisa presure yang tidak bernuansa politik.

BAB VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 10

(1)   Syarat menjadi anggota organisasi :
a.       Mengajukan permohonan atau mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan yang disediakan oleh organisasi.
b.      Menyatakan sanggup aktif mengikuti kegiatan organisasi.
c.       Membayar uang pangkal dan iuran wajib sesuai ketentuan yang di berlakukan organisasi.

Pasal 11

(1)   Setiap anggota berkewajiban :
a.       Mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya yang telah ditetapkan secara syah.
b.      Menjaga nama baik organisasi.
c.       Membayar uang pangkal dan iuran wajib anggota.
d.      Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
e.       Menunjang usaha-usaha/kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah diamanatkan oleh organisasi kepadanya.

BAB VIII
MASA KEANGOTAAN

Pasal 12
Anggota berhenti sebagai anggota karena sebab-sebab :
a. Meninggal dunia.
b. Telah berumur lebih 55 tahun.
c. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada organisasi.
d. Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu hal.

BAB IX
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 13
(1)    Daerah organisasi sebagaimana dituang dalam AD yaitu di Sepakat Satu dan Dua Pontianak tenggara
(2)    Pengurus dipilih oleh Musayarah anggota untuk 1 (satu) periode kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
(3)    Susunan kepengurusan organisasi adalah sebagaimana anggaran dasar dengan departemen-departemen sesuai dengan kesepakatan pengurus.

BAB X
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) / MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 14
(1)   Musyawarah besar (Mubes) / Musyawarah Anggota merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi organisasi diadakan untuk memusyawarahkan dan menetapkan keputusan-keputusan tentang :
a.       Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.      Laporan pertanggungjawaban pengurus.
c.       Program kerja untuk tiga tahun masa kepengurusan.
d.      Penyempurnaan tata organisasi.
e.       Masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum organisasi dalam bentuk rekomendasi baik intern maupun ekstern.
f.       Memilih dan menetapkan majelis pekerja musyawarah.
(2)   Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas usul lebih dari seperdua (1/2) jumlah cabang yang menghendaki hal tersebut
(3)   Musyawarah pemilihan ketua baru dapat dilakukan secara


Pasal 15

(1)    Musyawarah dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah cabang yang ditetapkan.
(2)    Sidang-sidang atau musyawarah terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna.
(3)    Keputusan musyawarah tentang perubahan AD/ART syah apabila disetujui duapertiga (2/3) atau lebih jumlah suara yang hadir
(4)    Pemilihan pengurus melalui ketua/formateur dan mide formateur yang dilakukan secara terpisah.
(5)    Pemilihan mejelis pekerja musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui seperdua (1/2) atau lebih jumlah suara yang hadir.
(6)    Pengurus daerah mempunyai satu (1) hak suara dalam pecaloanan dan pemilihan ketua umum/formateur dan mide formateur sesuai dengan jumlah distribusi suara yang berhak didapat setiap cabang.
(7)    Ketua umum/formateur terpilih dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumah suara yang ditetapkan.


BAB XI
PERSIDANGAN ORGANISASI
(1) Persidangan-persidangan organisasi diadakan 3 (tiga) tahun sekali.


BAB XII
SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 16
(1)      Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan dan administrasi organisasi harus ada sekretariat organisasi.
(2)      Pengadaan dan pendirian sekretariat organisasi diupayakan oleh pengurus.


BAB XIII
KOMUNIKASI ORGANISASI

Pasal 17
(1)   Organisasi dapat berhubungan dengan pemerintah maupun swasta dalam hal tercapainya kegiatan dan tujuan organisasi.
(2)   Disamping hal-hal sebagaimana poin satu, juga dengan organisasi kepemudaan  dan kemasyarakatan lainnya yang berada didalam maupun luar negeri.

BAB XIV
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
(1)    Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dan atau belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh pengurus melalui mekanisme tata aturan organisasi.
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Besar).
(3)    ART ini untuk pertama kalinya ditetapkan dan disyahkan oleh Mubes Ikatan Pemuda Sepakat. “IKPS” Kecamatan Pontianak Tenggara.





BAB XVIII
Pasal 19
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.
Pasal 20
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan dalam Ketua Ikatan Pemuda Sepakat (IKPS) yang berlangsung tanggal 1 - 3 Agustus 2009 Pontianak.

--------- 00000 ---------



Tidak ada komentar:

Posting Komentar