IKPS FOTO BERSAMA WAKIL WALIKOTA PONTIANAK | DENGAN ANGGOTADPR / RI |
PANITIA HARI BESAR ISLAM |
DEWAN PEMBINA |
TUR IKPS |
LOGO IKPS |
AD / ART
ANGGARAN DASAR
/
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN PEMUDA SEPAKAT
( I K P S )
Badan Hukum : nomor 21
Alamat : Jl. A. Yani Sepakat
II. Kecamatan Pontianak Tenggara Kalimantan Barat. Telp. 0561 7980699 /
081257577779
ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA SEPAKAT ( I K P S )
IKATAN PEMUDA SEPAKAT ( I K P S )
BAB I
NAMA, SAAT BERDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, SAAT BERDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Organisasi
ini bernama Ikatan Pemuda Sepakat disingkat “IKPS”.
(2)
Organisasi
ini berdiri pada tanggal 7 Juli 2009
(3)
Organisasi
ini berkedudukan di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Provinsi
Kalimantan Barat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
Pasal 3
(1)
Bertujuan
untuk menghimpun pemuda/i dan masyarakat asal Sepakat Satu dan Dua Pontianak
Tenggara yang ada di Kota Pontianak.
(2)
Organisasi
ini bertujuan untuk aktif membangun potensi kreatifitas Pemuda/i dan masyarakat
Sepakat Satu dan Dua Kecamatan Pontianak Tenggara untuk turut serta aktif dalam
membangun Kota Pontianak
(3)
Organisasi
ini bertujuan dalam segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat pemuda
sepakat satu dan dalam hal yang lebih baik.
(4)
Memelihara
rasa persaudaraan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang
baik dalam pengabdian kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya
cipta yang dinamis.
(5)
Bertujuan
dalam segala hal yang tidak melanggar aturan organisasi demi memajukan
organisasi.
BAB III
USAHA DAN TUGAS POKOK
USAHA DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
(1)
Melakukan
pengawasan terhadap masyarakat yang ada di Sepakat Satu dan Dua Pontianak Tenggara di
Kota Pontianak.
(2)
Berperan
secara aktif dan positif membangun masyarakat dalam pembangunan nasional dalam
rangka mencapai masyarakat adil makmur, melalui kegiatan-kegiatan yatiu:
a. Memperdayakan masyaraka, sehingga dapat
menjadi potensi pembangunan nasional.
b. Melakukan usaha-usaha sosial
kemasyarakatan dalam arti yang seluas-luasnya untuk memperkecil kesenjangan
sosial baik yang dilakukan oleh IKPS maupun bekerjasama dengan pemerintah dan
pihak-pihak lain.
c. Mengusahakan terciptanya ruang
pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara profesional.
(3)
Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.
Pasal 6
(1)
Menghimpun,
menggerakan, membina, dan meningkatkan potensi Pemuda asal Sepakat Satu dan Dua
Kecamatan Pontianak Tenggara di Kota Pontianak dalam rangka mencapai tujuan
organisasi.
(2)
Berpartisipasi
dalam pembangunan bangsa.
BAB IV
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN
Pasal 7
Status
(1)
IKPS
adalah organisasi Pemuda Sepakat Satu dan Dua.
Pasal 8
Sifat
(1) IKPS bersifat independen.
Pasal 9
Peranan
(1) IKPS berperan sebagai bagian dari insan
pembangunan bangsa.
BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Yang
dapat menjadi anggota organisasi adalah warga asal Sepakat 1 dan 2 Pontianak Tenggara di Kota Pontianak baik
pria maupun wanita yang mendaftar sebagai Anggota Orgaisasi serta memiliki
kartu anggota.
BAB VI
SYARAT KEANGGOTAAN
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1) Setiap pemuda/i
yang berasal dari Sepakat satu dan Dua yang mendaftar sebagai anggota dan akan mendapatkan
Kartu Anggota Pengurus IKPS.
BAB VII
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
(1)
Susunan
kepengurusan organisasi disemua tingkatan terdiri dari :
a.
Dewan
Penasehat
b.
Dewan
Pembina
c.
Ketua.
d.
Sekretaris
e.
Bendahara.
f.
Bidang-bidang
organisasi.
BAB VIII
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1)
Kekuasaan Tertinggi di Pegang
Musyawarah Anggota.
Pasal 14
(1)
Kedaulatan
tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Anggota / Mubes.
Pasal 15
(1)
Rapat-rapat
dalam organisasi terdiri atas rapat pimpinan, rapat pleno, rapat harian.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 16
(1)
Keuangan
atau sumber dana organisasi diperoleh dari:
a.
Uang
pangkal dan iuran wajib anggota.
b.
Sumbangan
yang tidak mengikat.
c.
Usaha
dan penerimaan lain yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT.
BAB X
SEKRETARIAT ORGANISASI
SEKRETARIAT ORGANISASI
Pasal 17
(1)
Untuk
menyelenggarakan administrasi organisasi tingkat dibentuk sekretariat
organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI
Pasal 18
(1)
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Pengurus IKPS yang
merupakan institusi tertinggi organisasi dengan mengundang keseluruhan anggota,
dimana minimal 2/3 utusan menyetujui diadakannya perubahan atas anggaran dasar.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran
IKPS dilakukan oleh Musyawarah Anggota / Mubes.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau oleh pengurus melalui
kebijakan dan Tata Aturan pengurus organisasi IKPS.
(2) Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya
ditetapkan dan dinyatakan syah pada Musyawarah Anggota pada tanggal 7 Juli 2009.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA SEPAKAT
( IKPS )
KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Organisasi
adalah organisasi Ikatan Pemuda Sepakat (IKPS) Pontianak Tenggara.
(2)
Anggaran
Dasar adalah Anggaran Dasar Organisasi.
(3)
Anggota
adalah anggota organisasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
Asas
organisasi berdasarkan pancasila merupakan asas organisasi sebagaimana asas
negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dalam
hal asas organisasi sebagaimana ayat 1 merupakan asas landasan oprasional
organisasi IKPS.
Pasal 3
(1) Bertujuan untuk menghimpun pemuda/i dan
masyarakat asal Sepakat Satu dan Dua Kecamatan Pontianak Tenggara yang ada di
Kota Pontianak.
(2) Organisasi ini bertujuan untuk aktif
membangun potensi kreatifitas Pemuda/i dan masyarakat Sepakat Satu dan Dua
Pontianak Tenggara untuk turut serta aktif dalam membangun Kota Pontianak.
(3) Organisasi ini bertujuan dalam segala hal
yang dapat mengembangkan minat bakat pemuda sepakat satu dan dalam hal yang
lebih baik.
(4) Memelihara rasa persaudaraan dan kesatuan
secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian kepada
masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
(5) Bertujuan dalam segala hal yang tidak
melanggar aturan organisasi demi memajukan organisasi.
BAB III
LAMBANG ORGANISASI
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 4
(1)
IKPS
memiliki lambang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai
berikut.
a. Bentuk lambang IKPS bulat dengan tali
pengikat, melambangkan IKPS mengikat semua golongan tidak memandang sisi lain.
b. Warna kuning pada tali lingkarang yang mengikat
melambangkan tanggung jawab pribadi maupun sosial terhadap perkembangan dariah
sebagai wujud kepedulian anggota terhadap diri dan lingkungannya.
c. Buku yang terbuka serta tangan tangan yang
menjunjung buku melambangkan bahwa IKPS merupakan salah satu wadah bagi
Pemuda-pemudi untuk menggali ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi ilmu
pengetahuan.
d. Di atas buku terdapat sebuah obor yang
menyala melambangkan semangat pemuda yang selalu membara untuk menggali ilmu
pengetahuan.
e. Tugu katulistiwa melambangkan IKPS berdiri
di wilayah Katulistiwa.
f. Tulisan berwarna biru melambangkan
kemakmuran dan kesejahteraan sebgai cita-cita yang harus diraih.
BAB IV
USAHA ORGANISASI
USAHA ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Bentuk
usaha-usaha dalam organisasi sebagai berikut :
a.
Mengusahakan
beas sisa bagi anak-anak yang kurang mampu khususnya masyarakat Sepakat I dan
Sepakat II.
b.
Dalam
hal usaha organisasi dibidang sosial budaya, diupayakan berdasar
kemampuan/berkesinambungan, dalam hal pembinaan kebudayaan daerah termasuk
aspek promosi dan pelibatan/pameran kebudayaan serta usaha-usaha dibidang
sosial kemasyarakatan seperti bantuan yang bersifat relatif bagi masyarakat
dalam bentuk bencana alam dll.
c.
Dalam
bentuk usaha ekonomi, organisasi mencanangkan dalam bentuk antara lain usaha
koperasi, usaha dagang atau usaha ekonomi lainnya yang dapat bekerjasama dengan
berbagai pihak untuk mengangkat harkat dan matabat organisasi maupun jiwa
interpreneurship.
d.
Mengusahakan
terciptanya ruang pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara
proposional.
(2)
Mengusahakan
dan Bekerja sama dengan pemerintah atau badan swasta untuk mengembangkan
dibidang perekonomian, perdagangan dan lingkungan hidup.
(3)
Bekerja
sama dengan lembaga sejenis baik di dalam maupun di luar negeri untuk melakukan
usaha-usaha tersebut diatas.
(4)
Mengusahakan
usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
maksud-maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB V
TUGAS POKOK ORGANISASI
TUGAS POKOK ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Tugas
pokok organisasi meliputi :
a.
Menghimpun
dan membina anggota di maksudkan untuk kepentingan-kepentingan kualitas
organisasi.
b.
Menggerakan
anggota di maksudkan untuk kepentingan organisasi yang tidak bersifat
mobilisasi politik.
c.
Menghimpun,
menggerakan dan membina potensi organisasi baik secara ke dalam maupun ke luar
di lakukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
d.
Mempromosikan
dan mengorbitkan pengurus potensial organisasi ke segala lini sektor instansi
swasta maupun pada lembaga pemerintah melalui kerjasama ikatan alumni
organisasi.
(2)
Berpartisipasi
dalam pembangunan baik sekala daerah
maupun sekala nasional dilakukan dalam bentuk program partisipatif dengan
menjalin kemitraan pemerintahan maupun swasta, baik melalui bentuk kebijakan
aksi maupun dalam bentuk kebijakan pro aktif non aktif.
BAB VI
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI
Pasal 7
Status
(1)
IKPS
adalah organisasi Pemuda Sepakat Satu dan Dua.
Pasal 8
Sifat
(1) Organisasi bersifat independen.
Pasal 9
Peranan Organisasi
(1)
Berperan
sebagai organisasi yang menjadi wadah perjuangan pemuda Sepakat I dan Sepakat
II.
(2)
Dalam
hal peranan organisasi sebagai insan pembangunan bangsa diatur sebagai berikut
:
a.
Berperan
dalam memfasilitasi media informasi sebagai acuan partisipatif.
b.
Mendistribusikan
peran-peran pengurus organisasi dalam berbagai aspek pelibatan seperti
pendampingan terhadap kesulitan-kesulitan dalam dimensi sosial kemasyarakatan.
c.
Dalam
hal peran sebagai agen sosial kontrol, diharapkan dalam bentuk peran analisa
presure yang tidak bernuansa politik.
BAB VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Syarat
menjadi anggota organisasi :
a.
Mengajukan
permohonan atau mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan yang disediakan
oleh organisasi.
b.
Menyatakan
sanggup aktif mengikuti kegiatan organisasi.
c.
Membayar
uang pangkal dan iuran wajib sesuai ketentuan yang di berlakukan organisasi.
Pasal 11
(1)
Setiap
anggota berkewajiban :
a.
Mentaati
AD/ART serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya yang telah ditetapkan
secara syah.
b.
Menjaga
nama baik organisasi.
c.
Membayar
uang pangkal dan iuran wajib anggota.
d.
Berpartisipasi
dalam kegiatan organisasi.
e.
Menunjang
usaha-usaha/kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu
yang telah diamanatkan oleh organisasi kepadanya.
BAB VIII
MASA KEANGOTAAN
MASA KEANGOTAAN
Pasal 12
Anggota berhenti sebagai anggota karena sebab-sebab :
a. Meninggal dunia.
b. Telah berumur lebih 55 tahun.
c. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada organisasi.
d. Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu hal.
a. Meninggal dunia.
b. Telah berumur lebih 55 tahun.
c. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada organisasi.
d. Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu hal.
BAB IX
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
(1)
Daerah
organisasi sebagaimana dituang dalam AD yaitu di Sepakat Satu dan Dua Pontianak
tenggara
(2)
Pengurus
dipilih oleh Musayarah anggota untuk 1 (satu) periode kepengurusan selama 3
(tiga) tahun.
(3)
Susunan
kepengurusan organisasi adalah sebagaimana anggaran dasar dengan
departemen-departemen sesuai dengan kesepakatan pengurus.
BAB X
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) / MUSYAWARAH ANGGOTA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) / MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
(1)
Musyawarah
besar (Mubes) / Musyawarah Anggota merupakan institusi pengambilan keputusan
tertinggi organisasi diadakan untuk memusyawarahkan dan menetapkan keputusan-keputusan
tentang :
a.
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
b.
Laporan
pertanggungjawaban pengurus.
c.
Program
kerja untuk tiga tahun masa kepengurusan.
d.
Penyempurnaan
tata organisasi.
e.
Masalah-masalah
yang menyangkut kepentingan umum organisasi dalam bentuk rekomendasi baik
intern maupun ekstern.
f.
Memilih
dan menetapkan majelis pekerja musyawarah.
(2)
Musyawarah
luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas usul lebih dari seperdua
(1/2) jumlah cabang yang menghendaki hal tersebut
(3)
Musyawarah
pemilihan ketua baru dapat dilakukan secara
Pasal 15
(1)
Musyawarah
dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah cabang
yang ditetapkan.
(2)
Sidang-sidang
atau musyawarah terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna.
(3)
Keputusan
musyawarah tentang perubahan AD/ART syah apabila disetujui duapertiga (2/3)
atau lebih jumlah suara yang hadir
(4)
Pemilihan
pengurus melalui ketua/formateur dan mide formateur yang dilakukan secara terpisah.
(5)
Pemilihan
mejelis pekerja musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui seperdua (1/2)
atau lebih jumlah suara yang hadir.
(6)
Pengurus
daerah mempunyai satu (1) hak suara dalam pecaloanan dan pemilihan ketua
umum/formateur dan mide formateur sesuai dengan jumlah distribusi suara yang
berhak didapat setiap cabang.
(7)
Ketua
umum/formateur terpilih dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari
seperdua (1/2) jumah suara yang ditetapkan.
BAB
XI
PERSIDANGAN
ORGANISASI
(1)
Persidangan-persidangan organisasi diadakan 3
(tiga) tahun sekali.
BAB XII
SEKRETARIAT ORGANISASI
SEKRETARIAT ORGANISASI
Pasal 16
(1)
Dalam
rangka menyelenggarakan kegiatan dan administrasi organisasi harus ada
sekretariat organisasi.
(2)
Pengadaan
dan pendirian sekretariat organisasi diupayakan oleh pengurus.
BAB XIII
KOMUNIKASI ORGANISASI
KOMUNIKASI ORGANISASI
Pasal 17
(1)
Organisasi
dapat berhubungan dengan pemerintah maupun swasta dalam hal tercapainya
kegiatan dan tujuan organisasi.
(2)
Disamping
hal-hal sebagaimana poin satu, juga dengan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lainnya yang berada didalam
maupun luar negeri.
BAB XIV
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
(1)
Hal-hal
yang merupakan pelaksanaan dan atau belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh
pengurus melalui mekanisme tata aturan organisasi.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Besar).
(3)
ART
ini untuk pertama kalinya ditetapkan dan disyahkan oleh Mubes Ikatan Pemuda
Sepakat. “IKPS” Kecamatan Pontianak Tenggara.
BAB XVIII
Pasal 19
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.
Pasal
20
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan dalam Ketua
Ikatan Pemuda Sepakat (IKPS) yang berlangsung tanggal 1 - 3 Agustus 2009
Pontianak.
--------- 00000 ---------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar